Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6Q

PP Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap LPJK dilakukan oleh Menteri melalui dewan pengawas. (2) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh Menteri. (3) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua; dan b. anggota. (4) Jumlah dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah gasal. (5) Komposisi keanggotaan dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pemerintah dan/atau nonpemerintah yang menangani bidang Jasa Konstruksi. (6) Masa jabatan dewan pengawas selama 4 (empat) tahun.
Koreksi Anda