Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6L

PP Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6K ayat (1), sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan administratif kepada LPJK; b. pemberian dukungan teknis operasional kepada LPJK; c. pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian; d. pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, serta penyusunan laporan kegiatan sekretariat LPJK; dan e. penyusunan analisis jabatan dan beban kerja LPJK.
Koreksi Anda