Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6I

PP Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurus yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6H huruf b harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada Menteri disertai dengan alasan. (2) Menteri memberikan persetujuan pemberhentian pengurus setelah mendapatkan rekomendasi dari dewan pengawas.
Koreksi Anda