Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6H

PP Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan pengurus berhenti dan/atau diberhentikan jika: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri dengan persetujuan Menteri; c. berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat lagi; d. tidak cakap jasmani atau rohani; e. tidak menjalankan tugas sebagai pengurus LPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6C dan Pasal 6D tanpa alasan yang sah; f. melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan LPJK; g. melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara; dan/atau h. melakukan tindak pidana kejahatan yang telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda