Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6F

PP Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (4) paling sedikit dilakukan melalui: a. seleksi administrasi; b. asesmen psikologi; dan c. asesmen substansi. (2) Prosedur rinci uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam prosedur operasional standar yang dibuat oleh kelompok kerja penilai pengurus.
Koreksi Anda