Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6D

PP Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. membantu ketua dalam melaksanakan tugas LPJK serta menyusun laporan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing; b. melakukan koordinasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri; c. menyiapkan program kerja; d. menyiapkan rencana kerja dan anggaran belanja tahunan; e. menggantikan tugas ketua dalam hal ketua berhalangan melaksanakan tugas; f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh ketua; g. memberikan saran dan pertimbangan dalam perumusan rancangan kebijakan kepada ketua; dan h. memberikan saran dan pertimbangan dalam penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan.
Koreksi Anda