Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6C

PP Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. memimpin pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6); b. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan tugas dan fungsi LPJK; c. mengoordinasikan para anggota dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; d. MENETAPKAN program kerja; e. MENETAPKAN rencana kerja dan anggaran belanja tahunan; f. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Menteri; g. melakukan pengawasan kinerja internal; dan h. melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait pelaksanaan tugas LPJK.
Koreksi Anda