Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6B

PP Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a terdiri atas: a. ketua; dan b. anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merangkap sebagai anggota. (3) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal dan paling banyak 7 (tujuh) orang. (4) Masa jabatan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun.
Koreksi Anda