Koreksi Pasal 6
PP Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat yang mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. Akreditasi bagi Asosiasi Badan Usaha dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi;
b. Akreditasi bagi Asosiasi Profesi dan pemberian rekomendasi Lisensi bagi LSP;
c. pencatatan Penilai Ahli melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi;
d. MENETAPKAN Penilai Ahli yang terdaftar dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan;
e. penyetaraan tenaga kerja asing;
f. membentuk LSP atau panitia teknis uji kompetensi untuk melaksanakan tugas Sertifikasi Kompetensi Kerja yang belum dapat dilakukan LSP yang dibentuk Asosiasi Profesi/Lembaga Pendidikan dan Pelatihan;
g. Lisensi LSBU;
h. pencatatan Badan Usaha Jasa Konstruksi melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi;
i. pencatatan tenaga kerja melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi;
j. pencatatan pengalaman badan usaha melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi;
k. pencatatan pengalaman profesional Tenaga Kerja Konstruksi melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi;
l. pencatatan LSP yang dibentuk Lembaga Pendidikan dan Pelatihan kerja di bidang Konstruksi dan Asosiasi Profesi terakreditasi melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi; dan
m. pencatatan LSBU yang dibentuk Asosiasi Badan Usaha terakreditasi melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi.
(2) Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat yang mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 1 (satu) lembaga yang dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu LPJK.
(4) LPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(5) Susunan organisasi LPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. pengurus; dan
b. sekretariat.
(6) Dalam melaksanakan penyelenggaraan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), LPJK melaksanakan tugas:
a. pencatatan pengalaman;
b. Akreditasi;
c. penetapan Penilai Ahli;
d. pembentukan LSP;
e. pemberian Lisensi;
f. penyetaraan di bidang Jasa Konstruksi; dan
g. tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
(7) Layanan akreditasi, lisensi, dan registrasi badan usaha Jasa Konstruksi nasional dan Tenaga Kerja Konstruksi nasional dibiayai dari keuangan negara.
(8) Menteri dapat membentuk dewan pengawas yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap LPJK.
(9) Pengurus dan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mendapatkan hak keuangan dan fasilitas.
(10) LPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.
3. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 24 (dua puluh empat) pasal, yakni Pasal 6A sampai dengan Pasal 6X sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
