Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2019 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 serta kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dalam Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda