Koreksi Pasal 7
PP Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2019 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dapat mengenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar;
b. kebijakan Pemerintah; dan/atau
c. penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana.
Koreksi Anda
