Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2019 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa jasa pengoperasian penggunaan peralatan survei lapangan Global Positioning System (GPS) Geodetic, dan huruf c berupa jasa pengambilan foto udara menggunakan pesawat udara tanpa awak tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. (3) Biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda