Koreksi Pasal 8
PP Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perasuransian wajib mengidentifikasi dan melaporkan Kepemilikan Asing dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada OJK.
(2) Ketentuan mengenai pelaporan Kepemilikan Asing dan pemenuhan kriteria pada Perusahaan Perasuransian dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK.
Koreksi Anda
