Koreksi Pasal 6
PP Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka telah melampaui 80% (delapan puluh persen) pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. Perusahaan Perasuransian tersebut dikecualikan dari batasan Kepemilikan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
b. Perusahaan Perasuransian tersebut dilarang menambah persentase Kepemilikan Asing.
(2) Dalam hal Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penambahan modal disetor, penambahan modal disetor tersebut wajib memenuhi ketentuan:
a. paling sedikit 20% (dua puluh persen) diperoleh dari Badan Hukum INDONESIA dan/atau Warga Negara INDONESIA; atau
b. paling sedikit 20% (dua puluh persen) melalui penawaran umum perdana saham di INDONESIA.
(3) Badan Hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib merupakan Badan Hukum INDONESIA yang secara langsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku bagi penambahan terhadap modal disetor yang berasal dari penyetoran modal secara tunai.
Koreksi Anda
