Koreksi Pasal 3
PP Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian
Teks Saat Ini
(1) Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian oleh Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b hanya dapat dilakukan melalui transaksi di bursa efek.
(2) Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian oleh Badan Hukum Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan melalui:
a. penyertaan langsung pada Perusahaan Perasuransian;
b. transaksi di bursa efek atas Perusahaan Perasuransian; dan/atau
c. penyertaan pada Badan Hukum INDONESIA yang memiliki Perusahaan Perasuransian melalui penyertaan langsung atau melalui transaksi di bursa efek.
Koreksi Anda
