Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian oleh Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b hanya dapat dilakukan melalui transaksi di bursa efek. (2) Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian oleh Badan Hukum Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan melalui: a. penyertaan langsung pada Perusahaan Perasuransian; b. transaksi di bursa efek atas Perusahaan Perasuransian; dan/atau c. penyertaan pada Badan Hukum INDONESIA yang memiliki Perusahaan Perasuransian melalui penyertaan langsung atau melalui transaksi di bursa efek.
Koreksi Anda