Koreksi Pasal 15
PP Nomor 14 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui penyusunan:
a. prarencana;
b. pengembangan rencana;
c. gambar kerja;
d. spesifikasi teknis; dan
e. rencana anggaran biaya.
(2) Perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menghasilkan dokumen rencana teknis sebagai lampiran dokumen permohonan izin mendirikan bangunan.
(3) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. gambar rencana arsitektur, struktur, dan utilitas;
b. spesifikasi teknis rencana arsitektur, struktur dan utilitas; dan
c. perhitungan struktur untuk kompleksitas tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
