Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 14 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan : a. berdasarkan jenis Prasarana dan Sarana Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. tidak mengubah fungsi dan status kepemilikan.
Koreksi Anda