Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 14 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan Perumahan meliputi: a. pemanfaatan Rumah; b. pemanfaatan Prasarana, dan Sarana Perumahan; dan c. pelestarian Rumah, Perumahan, serta Prasarana dan Sarana Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda