Koreksi Pasal 3
PP Nomor 14 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. penyelenggaraan Perumahan;
b. penyelenggaraan kawasan Permukiman;
c. keterpaduan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman;
d. pemeliharaan dan perbaikan;
e. pencegahan dan peningkatan kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
f. Konsolidasi Tanah; dan
g. sanksi administrasi.
Koreksi Anda
