Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2011 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Janda/ Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun yang diberikan kepada anak, bagian pensiun janda/anak (anak-anak) dan pensiun yang diberikan kepada orang tua yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokoknya disesuaikan menurut PERATURAN PEMERINTAH ini ternyata: a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 10% (sepuluh persen) dari penghasilan; atau b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 10% (sepuluh persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 10% (sepuluh persen). (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2010, tidak termasuk tunjangan pangan. (3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak bulan Januari 2011, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga. (4) Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011. Pasal 4 . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda