Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENDIDIKAN KEDINASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara pendidikan kedinasan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberi sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan kedinasan. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
Koreksi Anda