Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENDIDIKAN KEDINASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana anggaran pendapatan dan belanja pendidikan kedinasan diusulkan oleh pimpinan satuan pendidikan kedinasan melalui Menteri, menteri lain, atau pimpinan LPNK kepada Menteri Keuangan untuk disahkan menjadi anggaran pendidikan kedinasan.
Koreksi Anda