Koreksi Pasal 4
PP Nomor 14 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA SERTA JANDA/DUDANYA
Teks Saat Ini
(1) Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan . . .
(2) Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk uang.
Koreksi Anda
