Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 14 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka upaya optimalisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Penanggung Utang wajib menyampaikan permohonan penyelesaian utang kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan dilampiri rencana usaha sebagai dasar dalam rangka optimalisasi tingkat penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dan/atau Penghapusan Secara Bersyarat atau Penghapusan Secara Mutlak. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara optimalisasi penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda