Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 14 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Piutang Negara yang akan dihapuskan secara mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang berpiutang kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara. . (2) Piutang Negara yang akan dihapuskan secara mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf c, diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang berpiutang kepada PRESIDEN Republik INDONESIA melalui Menteri Keuangan.
Koreksi Anda