Koreksi Pasal 3
PP Nomor 14 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, hanya dapat dilakukan setelah Piutang Negara/Daerah diurus secara optimal oleh PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan Piutang Negara.
(2) Pengurusan Piutang Negara/Daerah dinyatakan telah optimal, dalam hal telah dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN.
(3) PSBDT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam hal masih terdapat sisa utang, namun :
a. Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikannya; dan
b. Barang jaminan tidak ada, telah dicairkan, tidak lagi mempunyai nilai ekonomis, atau bermasalah yang sulit diselesaikan.
Koreksi Anda
