Koreksi Pasal 21
PP Nomor 14 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS YANG DILINDUNGI OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pemberi Lisensi berhak:
a. menerima pembayaran royalti sesuai dengan perjanjian;
b. melaksanakan sendiri haknya sepanjang tidak diperjanjikan lain dalam hal perjanjian Lisensi bersifat tidak eksklusif;
c. menuntut pembatalan Lisensi dalam hal penerima Lisensi tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya.
Koreksi Anda
