Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 14 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS YANG DILINDUNGI OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi Lisensi berhak: a. menerima pembayaran royalti sesuai dengan perjanjian; b. melaksanakan sendiri haknya sepanjang tidak diperjanjikan lain dalam hal perjanjian Lisensi bersifat tidak eksklusif; c. menuntut pembatalan Lisensi dalam hal penerima Lisensi tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya.
Koreksi Anda