Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 14 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS YANG DILINDUNGI OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perorangan pemegang hak PVT dapat mewasiatkan hak PVT-nya kepada orang atau badan hukum lain. (2) Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku setelah pemegang hak PVT yang membuat wasiat meninggal dunia.
Koreksi Anda