Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 14 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS YANG DILINDUNGI OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena: a. pewarisan; b. hibah; c. wasiat; d. perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau e. sebab lain yang dibenarkan UNDANG-UNDANG. (2) Ketentuan mengenai pengalihan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut hukum yang berlaku untuk masing-masing subyek hukum yang bersangkutan.
Koreksi Anda