Koreksi Pasal 35
PP Nomor 14 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS YANG DILINDUNGI OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Varietas oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diajukan oleh Menteri kepada PRESIDEN dengan disertai:
a. rencana penggunaan Varietas yang bersangkutan;
b. alasan yang mendasari usul tersebut;
c. saran dan pertimbangan dari menteri terkait.
(2) Penggunaan Varietas yang dilindungi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
