Pasal I
Mengubah Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
PP Nomor 14 Tahun 2003
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.