Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 14 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1999 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AMARTA KARYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Amarta Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa peralatan konstruksi, suku cadang dan besi bekas pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 1969/1970 sampai dengan Tahun Anggaran 1991/1992. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebesar Rp. 885.500.541,00 (delapan ratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu lima ratus puluh satu rupiah) dengan sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda