Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 23 ayat (4), sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 23
(4) Kendaraan bermotor jenis sedan atau station wagon yang dibuat di dalam negeri dengan motor penggerak yang isi silindernya kurang dari 1600 cc dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen), kendaraan bermotor jenis jip, kombi, minibus, van dan pick-up yang dibuat didalam negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen), pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahannya ditanggung oleh Pemerintah".