Koreksi Pasal 3
PP Nomor 14 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1996 tentang PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XV-XVI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XVIII MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA IX
Teks Saat Ini
(1) Modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik INDONESIA pada saat pendiriannya, berasal dari seluruh kekayaan Negara Republik INDONESIA yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XV-XVI termasuk eks pabrik karung Delanggu dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XVIII, setelah dikurangi dengan sejumlah dana yang akan dipergunakan dalam rangka pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara XIII.
(2) Modal yang ditempatkan dan disetor Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tidak termasuk kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XVIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3).
(3) Besarnya modal PERSERO dan dana yang akan dipergunakan untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara XIII sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.
(4) Ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasar, termasuk ketentuan modal dasar yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
(5) Neraca Penutupan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XV-XVI dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XVIII diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan disahkan oleh Menteri Keuangan.
(6) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
