Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut pendidikan dan pelatihan (Diklat) adalah penyelenggaraan proses belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan jabatannya.
2 Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974.
3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka susunan suatu satuan organisasi.
4. Pimpinan Instansi adalah Menteri, Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
5. Instansi…
5. Instansi Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara yang secara fungsional bertanggung jawab atas koordinasi, pengaturan dan penyelenggaraan serta pengawasan dan pengendalian pendidikan dan pelatihan.
6. Instansi Pembina Jabatan Fungsional adalah Instansi Pemerintah yang bertugas membina suatu jabatan fungsional menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.