Pasal I
Ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone) diubah dengan menambah ketentuan-ketentuan baru sebagai berikut:
1. Menambah BAB baru antara BAB II dan BAB III yang berbunyi sebagai berikut:
"BAB II a
PENETAPAN KAWASAN INDUSTRI TERTENTU MENJADI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE).
Pasal 4a
(1) Status sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zon) dapat diberikan kepada Kawasan Industri tertentu baik untuk seluruh maupun sebagian Kawasan Industri tersebut.
(2) Pemberian status Kawasan Berikat (Bonded Zone) kepada Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Perindustrian setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan.
Pasal 4b
Pemililikan Kawasan Industri yang diberikan status Kawasan Berikat tidak beralih karena pemberian status tersebut.
Pasal 4c
Pengelolaan Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4a diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 4d
Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Industri yarig diberi status Kawasan Berikat (Bonded Zone) dilakukan oleh Menteri Perindustrian dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan.
Pasal 4e
Ketentuan lebih lanjut yang menyangkut hubungan antara Pemilikan Kawasan Industri
dan Badan Usaha Milik Negara sebagai Pengelola Kawasan Berikat (Bonded Zone) di Kawasan Industri tersebut diatur bersama Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan."
2. Menambah ketentuan baru dalam Pasal 8 yang dijadikan ayat (2) sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 8
(1) Tanah yang digunakan sebagai lokasi usaha perusahaan pengolahan disewa dari Pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone).
(2) Tanah yang digunakan sebagai lokasi perusahaan industri di Kawasan Industri yang diberi status sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone) disewa atau dibeli dari Pemilik Kawasan Industri yang diberi status Kawasan Berikat.
(3) Hak sewa yang berhubungan dengan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) dapat dijadikan jaminan."