Pasal 1
Terhitung mulai tanggal ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, sebagian kekayaan Negara yang terdapat di eks Pelabuhan Udara Kemayoran dipisahkan dari kekayaan Negara dan dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I sebagaimana terlampir.