Sebagian urusan di bidang Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II meliputi :
A.
Sebagian Bidang Pengairan, yaitu :
Penetapan pembentukan dan/atau pengembangan perkumpulan petani pemakai air yang secara organisatoris, teknis dan finansiil mampu untuk diserahi tugas dan kewajiban pembangunan, rehabilitasi, eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya dalam petak tersier, kwarter, desa dan subak dengan memperhatikan perkembangan daerah irigasi.
B.
Sebagian Bidang Bina Marga, yaitu :
1. penyusunan rencana jangka panjang, rencana jangka menengah dan penyusunan program perwujudan jaringan jalan sekunder :
a. Pada kota-kota yang merupakan Ibukota Daerah Tingkat I kepada Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan dengan petunjuk dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
b. Pada kota-kota yang bukan merupakan Daerah Tingkat II dan bukan merupakan Ibukota Daerah Tingkat I kepada Pemerintah Daerah Tingkat II;
c. Pada kota-kota yang merupakan Daerah Tingkat II dan bukan merupakan Ibukota Daerah Tingkat I kepada Pemerintah Daerah Tingkat II.
2. perencanaan teknis dan pembangunan atas :
a. Jalan kolektor primer yang tidak termasuk dalam kelompok jalan Nasional dan kelompok jalan Propinsi;
b. Jalan lokal primer;
c. Jalan sekunder selain yang termasuk dalam kelompok jalan Nasional dan jalan Propinsi;
d. Jalan selain yang termasuk dalam huruf a, huruf b, dan huruf c yang mempunyai nilai strategis terhadap kepentingan Daerah Tingkat II;
e. Jaringan jalan sekunder di dalam Daerah Tingkat II.
3. Pemeliharaan atas :
a. Jalan kolektor primer yang tidak termasuk dalam kelompok jalan Nasional dan kelompok jalan Propinsi;
b. Jalan lokal primer;
c. Jalan sekunder selain yang termasuk dalam kelompok jalan Nasional dan kelompok jalan Propinsi;
d. Jalan selain yang termasuk dalam huruf a, huruf b, dan huruf c yang mempunyai nilai strategis terhadap kepentingan Daerah Tingkat II;
4. Penetapan status suatu ruas jalan lokal sekunder sebagai jalan Kotamadya,
5. Penetapan status suatu ruas jalan sebagai jalan desa.
C.
Sebagian Bidang Cipta Karya :
1. penyusunan rencana umum tata ruang Daerah Tingkat II beserta program pemanfaatan ruang untuk Daerah Tingkat II Kabupaten dan rencana detail tata ruang untuk satuan kawasan pengembangan, kecuali Daerah Tingkat II Kabupaten dan satuan-satuan kawasan pengembangan yang mempunyai kepentingan Nasional dan/atau Daerah Tingkat I;
2. penyusunan rencana umum tata ruang kota beserta program pemanfaatan ruang untuk kota, rencana detail tata ruang untuk kawasan kota, kecuali kawasan yang mempunyai kepentingan Nasional dan/atau Daerah Tingkat I;
3. penyusunan rencana teknik ruang, penyiapan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk satuan pemukiman, kecuali satuan pemukiman yang mempunyai kepentingan Nasional dan/atau Daerah Tingkat I;
4. penyusunan rencana teknik ruang, penyiapan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan untuk kota, kecuali kawasan kota yang mempunyai kepentingan Nasional dan/atau Daerah Tingkat I;
5. pengaturan dan pembinaan pembangunan perumahan beserta prasarana dan fasilitas lingkungan perumahan;
6. pembangunan, pemeliharaan dan pengelolaan prasarana dan fasilitas lingkungan perumahan;
7. pengaturan dan pengawasan terhadap pembangunan, pemeliharaan dan pemanfaatan bangunan gedung;
8. pembangunan, pemeliharaan dan pengelolaan bangunan pelayanan umum, lapangan-lapangan, taman-taman dan pekuburan umum;
9. pengaturan dan pengawasan terhadap usaha pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran;
10. pembangunan, pemeliharaan dan pengelolaan prasarana dan sarana penyediaan air bersih;
11. pembangunan, pemeliharaan dan pengelolaan pembuangan sampah, air limbah dan prasarana drainase daerah pemukiman;
12. pembagunan, pemeliharaan dan pengelolaan prasarana dan Sarana pembuangan air limbah daerah pemukiman;
13. pembangunan, pemeliharaan dan pengelolaan prasarana dan sarana pelayanan kebersihan;