Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1977 tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERIAN UANG BANTUAN PENSIUN KEPADA PARA PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN
PP Nomor 14 Tahun 1977
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Pasal I PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1971 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
(1) Kepada Penerima Pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun/tunjangan penghargaan menurut peraturan pensiun yang berlaku bagi masing- masing, yang dipensiunkan sebelum 1 Januari 1977, diatas penghasilan yang berhak diterimanya diberikan tiap bulan Uang Bantuan Pensiun sebesar 500% (lima ratus persen) dari penghasilan itu.
(2).
Jumlah penghasilan setelah ditambah Uang Bantuan Pensiun yang dimaksud dalam ayat (1) yang terendah sekurangkurangnya Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) sebulan.
(3).
Jumlah penghasilan baru yang setelah ditambah menurut ketentuan ayat
(1) dibulatkan ke atas menjadi lima puluhan dan ratusan rupiah.
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH