Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974;
b. Wilayah Administratip adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974;
c. Wilayah Kecamatan Jember, wilayah Kecamatan Mangli, wilayah Kecamatan Wirolegi, wilayah Kecamatan Arjasa, wilayah Kecamatan Jenggawah, dan wilayah Kecamatan Kalisat adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran surat Keputusan Gubernur Jendral Hindia Belanda tanggal 21 Pebruari 1941 Nomor 13 (Stbl. 1941 Nomor 46).