Pasal I
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 1974 diubah dan ditambah sebagai berikut :
a. Pasal 1 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 1 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Perusahaan umum Petro Kimia Gresik yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 1971 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969".
b. Pasal 2 ayat (2), (3) diubah dan ditambah; dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 2 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"(1) Modal dasar PERSERO terbagi-bagi atas saham sesuai dengan ketentuan Pasal I PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
(2) Jumlah modal dasar PERSERO adalah senilai dengan kekayaan negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Umum Petro Kimia Gresik sampai pada saat pembubarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); keseluruhannya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(3) Nilai dari kekayaan negara tersebut pada ayat (2), dan neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan".