Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 139 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pajak Penghasilan yang dipotong oleh penerbit obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a bagi pembeli obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), tidak bersifat final. 2. Pajak Penghasilan yang dipotong oleh penyelenggara bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d bagi: a. Bank Wajib Pajak dalam negeri dan cabang bank Wajib Pajak luar negeri sebagai bentuk usaha tetap di INDONESIA; b. Dana Pensiun yang pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan; c. Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha; d. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang seluruh penghasilannya termasuk penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dalam satu tahun pajak tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak; tidak bersifat final.
Koreksi Anda