Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 138 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Wajib Pajak yang tahun pajak/tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim, ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1994 berlaku sampai dengan tahun pajak/tahun buku 2000 yang berakhir sebelum tanggal 1 Juli 2001, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Wajib Pajak … (2) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas perpajakan sebelum atau pada tanggal 31 Desember 2000 yang jangka waktunya terbatas, dapat menikmati fasilitas tersebut sampai dengan jangka waktu tersebut habis.
Koreksi Anda