Koreksi Pasal 10
PP Nomor 138 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat menunjukkan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal atau berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, atau Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri yang bersifat final.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
BAB III …
Koreksi Anda
