Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 137 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang TEMPAT DAN TATA CARA PENYANDERAAN, REHABILITASI NAMA BAIK PENANGGUNG PAJAK DAN PEMBERIAN GANTI RUGI DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selama dalam penyanderaan Penanggung Pajak berhak untuk: a. melakukan ibadah di tempat penyanderaan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing; b. memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. mendapat makanan yang layak termasuk menerima kiriman dari keluarga; d. menyampaikan keluhan tentang perlakuan petugas; e. memperoleh bahan bacaan dan informasi lainnya atas biaya Penanggung Pajak yang disandera; f. menerima kunjungan dari: keluarga, pengacara dan sahabat; dokter pribadi atas biaya sendiri; rohaniawan.
Koreksi Anda