Koreksi Pasal 4
PP Nomor 136 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang TATA CARA PENJUALAN BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN DARI PENJUALAN SECARA LELANG DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan, penjualan dan atau pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. uang tunai …
a. uang tunai disetor ke kas negara atau ke kas daerah;
b. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dipindah-bukukan ke rekening kas negara atau kas daerah atas permintaan Pejabat kepada bank yang bersangkutan;
c. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya :
1. yang diperdagangkan di bursa efek, dijual oleh Pejabat melalui bursa efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
2. yang tidak diperdagangkan di bursa efek langsung dijual oleh Pejabat kepada pembeli;
d. piutang yang hak menagihnya beralih kepada Pejabat berdasarkan berita acara persetujuan pengalihan hak, dijual oleh Pejabat kepada pembeli;
e. penyertaan modal pada perusahaan lain yang penguasaannya beralih kepada Pejabat berdasarkan akte persetujuan pengalihan hak, dijual oleh Pejabat kepada pembeli;
f. hasil penjualan barang sitaan sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, dan huruf e disetor ke kas negara atau kas daerah;
(2) Untuk penentuan harga jual, Pejabat dapat meminta bantuan kepada Jasa Penilai.
(3) Penjualan atas barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diikuti dengan pembuatan Berita Acara Pengalihan Hak dari Pejabat kepada pembeli yang fungsinya dipersamakan dengan Risalah Lelang.
Koreksi Anda
