Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 135 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang TATA CARA PENYITAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggung Pajak dilarang: a. memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yang telah disita; b. membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu; c. membebani barang bergerak yang telah disita dengan fidusia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu; dan atau d. merusak, mencabut, atau menghilangkan segel sita atau salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada barang sitaan. Pasal 13 …
Koreksi Anda