Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 135 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang TATA CARA PENYITAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang yang telah disita dititipkan kepada Penanggung Pajak, kecuali apabila menurut pertimbangan Jurusita Pajak barang sitaan tersebut perlu disimpan di kantor Pejabat atau di tempat lain. (2) Dalam hal penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak: a. barang bergerak yang telah disita dapat dititipkan kepada aparat Pemerintah Daerah setempat yang menjadi saksi dalam pelaksanaan sita; b. barang tidak bergerak pengawasannya diserahkan kepada aparat Pemerintah Daerah setempat yang menjadi saksi dalam pelaksanaan sita tersebut. (3) Tempat lain yang dapat digunakan sebagai tempat penitipan barang yang telah disita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Kantor Pegadaian, bank, Kantor Pos atau tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda