Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 134 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya tarif biaya izin atas perubahan data yang tercantum dalam izin ditentukan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besarnya tarif biaya izin sebagaimana ditentukan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Besarnya tarif biaya izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku untuk Angka I huruf A sampai dengan huruf F pada Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda