Pasal 1
(1) Dengan nama Perusahaan Negara (P.N.) ZATAS didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud pada Pasal 5 ayat (1)UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59).
(2) Perusahaan milik negara BAPPIT Pusat ZATAS yang ditunjuk sebagai perusahaan milik negara dalam arti PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1959 tanggal 14 Oktober 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 121) tentang penentuan perusahaan Perindustrian Dasar/Pertambangan milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi dan berkedudukan di Jakarta dengan ini diserahkan kepada P.N. ZATAS termaksud dalam ayat (1) di atas.
(3) Segala …
(3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha BAPPIT Pusat ZATAS beralih kepada P.N. ZATAS.
(4) Pelaksanaan penyerahan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri Perindustrian Dasar Pertambangan.